Masternews, Malang
Foto : Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menjelaskan aplikasi E-SIM dan masyarakat para pemohon SIM
Antrian para pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM), di kantor pelayanan Satpas segera teratasi. Hal ini menyusul dilouncingnya layanan SIM elektronik, E - SIM. Nantinya, para pemohon sudah bisa mengetahui jadwal waktu untuk pembuatan SIM.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menjelaskan, layanan ini sebagai salah satu solusi untuk antrian yang selama terjadi.
"Dengan aplikasi ini, pemohon akan mengetahui jadwal pelayanan. Sehingga bisa mengurangi antrian, karena akan terjadi pemisahan antara antrian pemohon manual dan pemohon lewat online," tuturnya, saat melakukan kunjungan ke Satpas, kemarin.
Ia melanjutkan, para pemohon, bisa mengawali dengan mendownload aplikasi E-SIM Polres Malang Kota, di playtore HP Android. Selanjutnya tinggal mengikuti panduan yang ada. Tentunya setelah memasukkan data pribadi serta nomor telpon dari pemohon.
"Harus mendownload aplikasi terlebih dahulu. Sudah ada panduan yang diikuti, dan akan terjawab jadwal pelayanan SIM untuk pemohon," lanjutnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika sebelumnya antrian pemohon SIM terlalu banyak, bahkan kadang sudah ikut antri namun kehabisan, dengan layanan online, pemohon bisa memperkirakan waktunya.
Ia mengaku akan terus melakukan upaya sosialisasi aplikasi tersebut, untuk membantu masyarakat. (ER)
IKLAN


















































