Foto : Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri bersama Kasubag Humas, Ipda Seruni Marhaeni dan barang bukti yang diamankan
Meningkatnya jumlah temuan kasus Narkoba di wilayah Kota Malang, membuat gerah Kapolresta Malang. Dirinya bahkan memerintahkan anggotanya, untuk tidak segan bertindak tegas dengan melumpuhkan penjahat jika melakukan perlawanan.
Jika dibandingkan tahun 2016, data kepolisian Kota Malang telah mencatat adanya kenaikan yang cukup tinggi pada kasus Narkoba. Untuk itu, bandar harus menjadi target penangkapan agar terputus mata rantai peredaran.
"Tahun 2016 penanganan tindak peredaran narkoba ada 195 kasus. Sedangkan tahun 2017 meningkat menjadi 267 kasus. Artinya peredaran narkoba cukup tinggi kenaikanya di Kota Malang," tutur Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri usai gelar pasukan pengamanan Tahun Baru 2018 di Alun Alun Kota Malang, Minggu (31/12).
Menurutnya, sepanjang masih menyentuh pemakai dan pengedarnya, peredaran barang terlarang masih terus ada. Untuk itu, supliyer ataupun bandarnya harus ditangkap. Namun demikian, ia mengaku belum mengantongi indikasi adanya bandar Narkoba di Kota Malang.
"Untuk itu, masih terus didalami, mengingat kenaikan kasus narkoba cukup tinggi. Jadi tahun 2018, semoga segera bisa mengungkap bandarnya," lanjutnya.
Selain kasus Narkoba, sebanyak 18 kasus obat keras berbahaya (okerbaya) juga berhasil diungkap. Kasus ini melibatkan 313 tersangka yang terdiri dari 8 tersangka perempuan, dan 305 tersangka laki-laki. Puluhan ribu pil dobel L juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Dari jumlah tersangka, 35 orang diantaranya berprofesi sebagai mahasiswa, sementara tersangka lain dari wiraswasta. Peredaran narkoba sendiri paling banyak ditemukan di kawasan Lowokwaru dan Kawasan Blimbing.
“Kami selalu menyatakan perang terhadap peredaran narkoba. Ini sebagai upaya kami menjaga masyarakat, terutama generasi muda Indonesia,” pungkas Asfuri.
Kasus lain seperti curanmor, di tahun 2016 ada 915 kasus sementara di tahun 2017 menjadi 315 kasus, data Curas dari 12 kasus menjadi 9 kasus. Kasus ini mengalami penurunan karena satreskrim lebih meningkatkan pengungkapan kasus dengan membentuk tim kusus menangani perkara curas, curat dan curanmor (3C).
Sedangkan penanganan pidana korupsi yang naik sidik tahap II di tahun 2016, sebanyak 2 kasus sedangkan di tahun 2017 menjadi 8 kasus. Untuk itu, streskrim membentuk tim/satgas saber pungli yang khusus menangani tindak pidana korupsi. (er)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar